•  Jl. Setiabudi Square No. 12 Semarang, Indonesia

Information

COMPANY PROFILE

Nama Perusahaan : PT. Sertifindo Wisata Utama (LSUP Serfitatama Semarang)

Alamat Perusahaan : Ruko Setiabudi Square No.12 lantai 2,

Jl. Setiabudi – Srondol, Semarang

No. Telepon : 024 - 7462401

Email : info@serfitatama.com / serfitatama@gmail.com

Pimpinan Perusahaan : Ilham Muhammad Saleh, SE

Dewan Direksi : Ilham Muhammad Saleh, SE sebagai Direktur Utama

Yulianti, SE sebagai Direktur Umum

Dewan Komisaris : Heru Isnawan sebagai Komisaris Utama

Murti Wibowo sebagai Komisaris

Bidang Usaha : Jasa Sertifikasi

Visi

Menjadi Lembaga Sertifikasi Usaha Yang Mampu Berperan Aktif Didalam Pembangunan Kepariwisataan Nasional Melalui  Penyelenggaraan Sertifikasi Yang Independen, Profesional Dan Terpercaya.


Misi
  1. Menyelenggarakan usaha di bidang sertifikasi usaha pariwisata dengan memegang prinsip yang telah dicanangkan perusahaan.
  2. Merencanakan dan mengontrol pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab sesuai dengan daya dukung lingkungannya dan peraturan perundangan yang berlaku sehingga pembangunan dapat berlangsung secara berkelanjutan.
  3. Membangun dan memanfaatkan sumber daya manusia dan teknologi secara bertanggungjawab sesuai dengan norma-norma kemanusiaan.

SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA

Proses Sertifikasi Usaha Pariwisata


PERMOHONAN SERTIFIKASI

Pelaku Usaha Pariwisata mengajukan permohonan sertifikasi dengan cara mengisi Form Permohonan Sertifikasi dan Form Penilaian Mandiri serta melampirkan persyaratan sertifikasi

KAJIAN PERMOHONAN

LSPr SERFITATAMA (PT SERTIFINDO WISATA UTAMA) melakukan kajian terhadap permohonan sertifikasi untuk memastikan : informasi tentang organisasi pemohon dan manajemennya cukup untuk pengembangan program audit LSPr SERFITATAMA (PT SERTIFINDO WISATA UTAMA) memiliki kompetensi dan kemampuan melaksanakan kegiatan sertifikasi LSPr SERFITATAMA (PT SERTIFINDO WISATA UTAMA) memiliki ruang lingkup sertifikasi yang diajukan oleh pemohon. Lokasi dan waktu audit yang diperlukan. Memastikan resiko dari ancaman ketidakberpihakan dan kondisi keselamatan, serta bahasa yang digunakan. Pada tahap kajian permohonan, LSPr SERFITATAMA (PT SERTIFINDO WISATA UTAMA) dapat menerima atau menolak permohonan dari calon klien

PROSES AUDIT

Permohonan yang diterima oleh LSPr SERFITATAMA (PT SERTIFINDO WISATA UTAMA) selanjutnya dilakukan proses audit yang terdiri dari 2 tahap yaitu audit kecukupan dokumen dan site audit.

Pada audit kecukupan dokumen, auditor melakukan pemeriksaan kecukupan dari persyaratan dasar, dokumen sistem manajemen klien, struktur organisasi, persyaratan regulasi dan undang-undang yang berlaku. Hasil audit kecukupan dokumen telah terpenuhi, dilanjutkan dengan audit tahap 2. Site Audit dilaksanakan merupakan pemeriksaan secara langsung ke lokasi klien oleh tim auditor yang ditugaskan LSPr SERFITATAMA (PT SERTIFINDO WISATA UTAMA).

Pemeriksaan yang dilakukan mencakup 3 (tiga) aspek yaitu aspek produk, aspek pelayanan dan aspek pengelolaan. 

Site Audit mencakup informasi dan bukti tentang kesesuaian, pengendalian proses, tanggung jawab manajemen, pemenuhan legalitas.

Pada site audit meliputi : pembukaan, komunikasi selama audit, pengumpulan dan verifikasi informasi, identifikasi dan merekam temuan hasil audit, pelaporan audit, kesimpulan audit dan penutupan

KEPUTUSAN SERTIFIKASI

Tim Pengambil Keputusan melakukan kajian hasil audit terhadap hasil audit yang disampaikan oleh tim auditor . Tim Pengambil Keputusan memutuskan hasil audit dalam pemenuhan standar usaha pariwisata sesuai ruang lingkup sertifikasi yang dilakukan. Hasil keputusan dari Tim Pengambil Keputusan merupakan dasar penerbitan Surat Keputusan Direktur LSPr SERFITATAMA (PT SERTIFINDO WISATA UTAMA) dan Sertifikat Sertifikasi Standar Usaha Pariwisata.

  • Masa berlaku sertifikat
  1. Sertifikat Berbasis Resiko : Berlaku selama usaha berdiri untuk Resiko Menengah Tinggi / Tinggi dan Berlaku 3 Tahun untuk Resiko Menengah Rendah
  2. Sertifikat SNI CHSE : berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak terbitnya hasil keputusan dari Tim Pengambil Keputusan
  3. Sertifikat Kelas Penggolongan : Berlaku selama 3 ( tiga ) tahun.

 

SURVAILEN

LSPr SERFITATAMA (PT SERTIFINDO WISATA UTAMA) melakukan pemeliharaan terhadap sertifikasi kliennya untuk memastikan bahwa bahwa kliennya tetap konsisten terhadap persyaratan standar usaha yang telah dicapai

  1. Surveilen untuk Berbasis Resiko : ​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​
    • Menengah Tinggi – Tinggi : Dilaksanakan pada tahun ke 4 (empat) dan ke 7 (tujuh) setelah sertifikat terbit.
    • Menengah Rendah : Dilaksanakan 2 (dua) kali dalam masa 1 (satu) siklus sertifikasi, yaitu survailen 1 (satu) pada tahun pertama dan survailen 2 (dua) pada tahun kedua masa sertifikat.
  2. Surveilen untuk SNI 9042 : 2021 CHSE :
    • Dilaksanakan 2 (dua) kali dalam masa 1 (satu) siklus sertifikasi, yaitu survailen 1 (satu) pada tahun pertama dan survailen 2 (dua) pada tahun kedua masa sertifikat
  3. Surveilen untuk Kelas Penggolongan Hotel Bintang / Non Bintang :
    • Dilaksanakan 2 (dua) kali dalam masa 1 (satu) siklus sertifikasi, yaitu survailen 1 (satu) pada tahun pertama dan survailen 2 (dua) pada tahun kedua masa sertifikat
  4. Surveilen untuk Kelas Penggolongan Restoran Bintang / Non Bintang :
    • Dilaksanakan 2 (dua) kali dalam masa 1 (satu) siklus sertifikasi, yaitu survailen 1 (satu) pada tahun pertama dan survailen 2 (dua) pada tahun kedua masa sertifikat

Audit survailen mencakup pemeriksaan terhadap : internal audit dan kaji ulang manajemen klien, review terhadap tindakan perbaikan audit sebelumnya, penanganan keluhan, efektivitas pencapaian sasaran, review terhadap perubahan yang ada dan penggunaan logo atau tanda sertifikasi.

SERTIFIKASI ULANG

Pada tahun ke 3 (tiga) klien yang akan segera berakhir masa sertifikasinya, melakukan sertifikasi ulang. Sertifikasi ulang diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa sertifikasi berakhir.

PENGGUNAAN TANDA SERTIFIKASI

Usaha Pariwisata yang telah mendapatkan keputusan sertifikasi dari LSPr SERFITATAMA

(PT SERTIFINDO WISATA UTAMA) dibenarkan untuk menggunakan tanda sertifikasi. Ketentuan penggunaan tanda sertifikasi adalah sebagai berikut :

  1. Digunakan dalam media komunikasi seperti internet, brosur, iklan, atau dokumentasi promosi lainnya.
  2. Tanda sertifikasi yang digunakan harus sesuai dengan standar warna dan jenis huruf yang telah menjadi ketentuan LSPr SERFITATAMA (PT SERTIFINDO WISATA UTAMA).
  3. Klien tidak membuat atau mengijinkan pernyataan yang menyesatkan berkenaan sertifikasinya.
  4. Tanda sertifikasi tidak dijinkan untuk digunakan pada uji laboratorium, kalibrasi atau inspeksi.
  5. Klien yang yang ruang lingkupnya dikurangi, maka seluruh materi periklanan harus diubah dalam penggunaan logo atau tanda sertifikasi.
  6. Klien tidak diijinkan menggunakan tanda sertifkasinya terhadap yang tidak menyiratkan bahwa sertifikasi berlaku untuk kegiatan di luar ruang lingkup sertifikasi.
  7. Klien tidak diijinkan menggunakan dokumen sertifikasinya atau bagiannya dalam cara yang menyesatkan.
  8. Klien tidak diijinkan menggunakan acuan sertifikasi yang mengakibatkan LSPr SERFITATAMA (PT SERTIFINDO WISATA UTAMA) dan/atau system sertifikasi kehilangan reputasi dan kepercayaan publik.
  9. Klien yang status sertifikasinya dibekukan atau dicabut, harus menghentikan penggunaan logo atau tanda sertifikasi dalam materi periklanan/promosi yang memuat acuan sertifikasi.
  10. Klien tidak diijinkan menggunakan acuan sertifikasi sistem manajemen yang dapat menyiratkan bahwa LSPr SERFITATAMA (PT SERTIFINDO WISATA UTAMA) memberikan sertifikasi produk (termasuk jasa) atau jasa proses.

Our News & Blog

LSPr SERFITATAMA
PT. Sertifindo Wisata Utama

Ruko Setiabudi Square No. 12 lantai 2
Jl. Setiabudi - Srondol Kota Semarang
Website : www.serfitatama.com | Email : serfitatama@gmail.com