•  Jl. Setiabudi Square No. 12 Semarang, Indonesia

Sekapur Sirih

Sekapur Sirih

PT Sertifindo Wisata Utama adalah Lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata.

PT Sertifindo Wisata Utama telah di akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk memberikan jasa sertifikasi bagi usaha pariwisata yang ada di Indonesia. PT Sertifindo Wisata Utama berkedudukan di Kota Semarang dengan wilayah kerja seluruh Indonesia.

    Ruang Lingkup yang dijalankan sesuai dengan status akreditasi LSPr-103-IDN :
  1. Restoran
  2. Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata – Skema Permen Parekraf No. 18 Tahun 2021
  3. Hotel
  4. Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata – Skema Permen Parekraf No. 18 Tahun 2021
  5. Hotel
  6. Penilaian Standar Usaha Hotel Bintang dan Hotel NonBintang – Skema SWU Nomor 1 Tahun 2023
  7. CHSE
  8. Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian lingkungan tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata – Skema PBSN No. 24 Tahun 2021 Lampiran IV
Dalam melakukan kegiatan, PT Sertifindo Wisata Utama didukung oleh personil manajemen dan dan auditor yang kompeten dan professional.

LSPr SERFITATAMA
PT. Sertifindo Wisata Utama

Ruko Setiabudi Square No. 12 lantai 2
Jl. Setiabudi - Srondol Kota Semarang