PT Sertifindo Wisata Utama adalah Lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata.
PT Sertifindo Wisata Utama telah di akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk memberikan jasa sertifikasi bagi usaha pariwisata yang ada di Indonesia. PT Sertifindo Wisata Utama berkedudukan di Kota Semarang dengan wilayah kerja seluruh Indonesia.
Ruang Lingkup yang dijalankan sesuai dengan status akreditasi LSPr-103-IDN :
Dalam melakukan kegiatan, PT Sertifindo Wisata Utama didukung oleh personil manajemen dan dan auditor yang kompeten dan professional.
LSPr SERFITATAMA
PT. Sertifindo Wisata Utama
Ruko Setiabudi Square No. 12 lantai 2
Jl. Setiabudi - Srondol Kota Semarang