IDENTITAS PERUSAHAAN
Nama Perusahaan : PT. Sertifindo Wisata Utama (LSUP Serfitatama Semarang)
Alamat Perusahaan : Ruko Setiabudi Square No.12 lantai 2,Jl. Setiabudi – Srondol, Semarang
No. Telepon : 024 – 7462401 Website: www.serfitatama.com Email : info@serfitatama.com / serfitatama@gmail.com
Bidang Usaha : Jasa Sertifikasi
Pelaku Usaha Pariwisata mengajukan permohonan sertifikasi dengan cara mengisi Form Permohonan Sertifikasi dan Form Penilaian Mandiri serta melampirkan persyaratan sertifikasi
LSPr SERFITATAMA (PT SERTIFINDO WISATA UTAMA) melakukan kajian terhadap permohonan sertifikasi untuk memastikan : informasi tentang organisasi pemohon dan manajemennya cukup untuk pengembangan program audit LSPr SERFITATAMA (PT SERTIFINDO WISATA UTAMA) memiliki kompetensi dan kemampuan melaksanakan kegiatan sertifikasi LSPr SERFITATAMA (PT SERTIFINDO WISATA UTAMA) memiliki ruang lingkup sertifikasi yang diajukan oleh pemohon. Lokasi dan waktu audit yang diperlukan. Memastikan resiko dari ancaman ketidakberpihakan dan kondisi keselamatan, serta bahasa yang digunakan. Pada tahap kajian permohonan, LSPr SERFITATAMA (PT SERTIFINDO WISATA UTAMA) dapat menerima atau menolak permohonan dari calon klien
Permohonan yang diterima oleh LSPr SERFITATAMA (PT SERTIFINDO WISATA UTAMA) selanjutnya dilakukan proses audit yang terdiri dari 2 tahap yaitu audit kecukupan dokumen dan site audit.
Pada audit kecukupan dokumen, auditor melakukan pemeriksaan kecukupan dari persyaratan dasar, dokumen sistem manajemen klien, struktur organisasi, persyaratan regulasi dan undang-undang yang berlaku. Hasil audit kecukupan dokumen telah terpenuhi, dilanjutkan dengan audit tahap 2. Site Audit dilaksanakan merupakan pemeriksaan secara langsung ke lokasi klien oleh tim auditor yang ditugaskan LSPr SERFITATAMA (PT SERTIFINDO WISATA UTAMA).
Pemeriksaan yang dilakukan mencakup 3 (tiga) aspek yaitu aspek produk, aspek pelayanan dan aspek pengelolaan.
Site Audit mencakup informasi dan bukti tentang kesesuaian, pengendalian proses, tanggung jawab manajemen, pemenuhan legalitas.
Pada site audit meliputi : pembukaan, komunikasi selama audit, pengumpulan dan verifikasi informasi, identifikasi dan merekam temuan hasil audit, pelaporan audit, kesimpulan audit dan penutupan
Tim Pengambil Keputusan melakukan kajian hasil audit terhadap hasil audit yang disampaikan oleh tim auditor . Tim Pengambil Keputusan memutuskan hasil audit dalam pemenuhan standar usaha pariwisata sesuai ruang lingkup sertifikasi yang dilakukan. Hasil keputusan dari Tim Pengambil Keputusan merupakan dasar penerbitan Surat Keputusan Direktur LSPr SERFITATAMA (PT SERTIFINDO WISATA UTAMA) dan Sertifikat Sertifikasi Standar Usaha Pariwisata.
LSPr SERFITATAMA (PT SERTIFINDO WISATA UTAMA) melakukan pemeliharaan terhadap sertifikasi kliennya untuk memastikan bahwa bahwa kliennya tetap konsisten terhadap persyaratan standar usaha yang telah dicapai
Audit survailen mencakup pemeriksaan terhadap : internal audit dan kaji ulang manajemen klien, review terhadap tindakan perbaikan audit sebelumnya, penanganan keluhan, efektivitas pencapaian sasaran, review terhadap perubahan yang ada dan penggunaan logo atau tanda sertifikasi.
Pada tahun ke 3 (tiga) klien yang akan segera berakhir masa sertifikasinya, melakukan sertifikasi ulang. Sertifikasi ulang diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa sertifikasi berakhir.
Usaha Pariwisata yang telah mendapatkan keputusan sertifikasi dari LSPr SERFITATAMA
(PT SERTIFINDO WISATA UTAMA) dibenarkan untuk menggunakan tanda sertifikasi. Ketentuan penggunaan tanda sertifikasi adalah sebagai berikut :
Audit Resertifikasi dan Audit Protokol Kesehatan oleh SERFITATAMA #lsupariwisata #serfitat ...
LSPr SERFITATAMA
PT. Sertifindo Wisata Utama
Ruko Setiabudi Square No. 12 lantai 2
Jl. Setiabudi - Srondol Kota Semarang