Pelaku Usaha Pariwisata mengajukan permohonan sertifikasi dengan cara mengisi Form Permohonan Sertifikasi dan Form Penilaian Mandiri serta melampirkan persyaratan sertifikasi
LSUP SERFITATAMA melakukan kajian terhadap permohonan sertifikasi untuk memastikan : informasi tentang organisasi pemohon dan manajemennya cukup untuk pengembangan program audit, LSUP SERFITATAMA memiliki kompetensi dan kemampuan melaksanakan kegiatan sertifikasi. LSUP SERFITATAMA memiliki ruang lingkup sertifikasi yang diajukan oleh pemohon. Lokasi dan waktu audit yang diperlukan. Memastikan resiko dari ancaman ketidakberpihakan dan kondisi keselamatan, serta bahasa yang digunakan. Pada tahap kajian permohonan, LSUP SERFITATAMA dapat menerima atau menolak permohonan dari calon klien
Permohonan yang diterima oleh LSUP SERFITATAMA selanjutnya dilakukan proses audit yang terdiri dari 2 tahap yaitu audit tahap 1 dan audit tahap 2. Pada audit tahap 1, auditor melakukan pemeriksaan kecukupan dari persyaratan dasar, dokumen sistem manajemen klien, struktur organisasi, persyaratn regulasi dan undang-undang yang berlaku. Hasil audit tahap 1 telah terpenuhi, dilanjutkan dengan audit tahap 2. Audit tahap 2 dilaksanakan merupakan pemeriksaan secara langsung ke lokasi klien oleh tim auditor yang ditugaskan oleh LSUP SERFITATAMA. Pemeriksaan yang dilakukan mencakup 3 (tiga) aspek yaitu aspek produk, aspek pelayanan dan aspek pengelolaan. Audit tahap 2 mencakup informasi dan bukti tentang kesesuaian, pengendalian proses, tanggung jawab manajemen, pemenuhan legalitas. Pada audit tahap 2 (dua) meliputi : pembukaan, komunikasi selama audit, pengumpulan dan verifikasi informasi, identifikasi dan merekam temuan hasil audit, pelaporan audit, kesimpulan audit dan penutupan
Tim Pengambil Keputusan melakukan kajian hasil audit terhadap hasil audit yang disampaikan oleh tim auditor . Tim Pengambil Keputusan memutuskan hasil audit dalam pemenuhan standar usaha pariwisata sesuai ruang lingkup sertifikasi yang dilakukan. Hasil keputusan dari Tim Pengambil Keputusan merupakan dasar penerbitan Surat Keputusan Direktur LSUP SERFITATAMA dan Sertifikat Sertifikasi Standar Usaha Pariwisata. Masa berlaku sertifikasi berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak terbitnya hasil keputusan dari Tim Pengambil Keputusan
LSUP SERFITATAMA melakukan pemeliharaan terhadap sertifikasi kliennya untuk memastikan bahwa bahwa kliennya tetap konsisten terhadap persyaratan standar usaha yang telah dicapai. Survailen dilaksanakan 2 (dua) kali dalam masa 1 (satu) siklus sertifikasi, yaitu survailen 1 (satu) pada tahun pertama dan survailen 2 (dua) pada tahun kedua masa sertifikasi. Audit survailen mencakup pemeriksaan terhadap : internal audit dan kaji ulang manajemen klien, review terhadap tindakan perbaikan audit sebelumnya, penanganan keluhan, efektivitas pencapaian sasaran, review terhadap perubahan yang ada dan penggunaan logo atau tanda sertifikasi.
Pada tahun ke 3 (tiga) klien yang akan segera berakhir masa sertifikasinya, melakukan sertifikasi ulang. Sertifikasi ulang diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa sertifikasi berakhir.
Usaha Pariwisata yang telah mendapatkan keputusan sertifikasi dari LSUP SERFITATAMA dibenarkan untuk menggunakan tanda sertifikasi. Ketentuan penggunaan tanda sertifikasi adalah sebagai berikut :
1. digunakan dalam media komunikasi seperti internet, brosur, iklan, atau dokumentasi promosi lainnya.
2. Tanda sertifikasi yang digunakan harus sesuai dengan standar warna dan jenis huruf yang telah menjadi ketentuan LSUP SERFITATAMA.
3. Klien tidak membuat atau mengijinkan pernyataan yang menyesatkan berkenaan sertifikasinya.
4. Tanda sertifikasi tidak dijinkan untuk digunakan pada uji laboratorium, kalibrasi atau inspeksi.
5. Klien yang yang ruang lingkupnya dikurangi, maka seluruh materi periklanan harus diubah dalam penggunaan logo atau tanda sertifikasi.
6. Klien tidak diijinkan menggunakan tanda sertifkasinya terhadap yang tidak menyiratkan bahwa sertifikasi berlaku untuk kegiatan di luar ruang lingkup sertifikasi.
7. Klien tidak diijinkan menggunakan dokumen sertifikasinya atau bagiannya dalam cara yang menyesatkan.
8. Klien tidak diijinkan menggunakan acuan sertifikasi yang mengakibatkan LSUP SERFITATAMA dan/atau system sertifikasi kehilangan reputasi dan kepercayaan publik.
9. Klien yang status sertifikasinya dibekukan atau dicabut, harus menghentikan penggunaan logo atau tanda sertifikasi dalam materi periklanan/promosi yang memuat acuan sertifikasi.
10. Klien tidak diijinkan menggunakan acuan sertifikasi sistem manajemen yang dapat menyiratkan bahwa LSUP SERFITATAMA memberikan sertifikasi produk (termasuk jasa) atau jasa proses.
LSPr SERFITATAMA
PT. Sertifindo Wisata Utama
Ruko Setiabudi Square No. 12 lantai 2
Jl. Setiabudi - Srondol Kota Semarang