•  Jl. Setiabudi Square No. 12 Semarang, Indonesia

Hak dan Kewajiban Klien


Hak dan Kewajiban Klien

    Hak Usaha Pariwisata
  1. Berhak atas penggunaan sertifikat dan/atau logo yang telah diperolehnya sesuai ketentuan
  2. Berhak atas informasi termutakhir yang terkait dengan sertifikasi dari pihak 1
  3. Berhak menyampaikan keluhan dan banding kepada pihak 1 atas ketidak-puasannya pada layanan sertifikasi
    Kewajiban Usaha Pariwisata
  1. Membayar jasa sertifikasi sesuai kesepakatan
  2. Menyediakan sumberdaya yang diperlukan untuk sertifikasi
  3. Menyediakan akses kepada lokasi usaha, kegiatan usaha, dan informasi yang diperlukan dalam proses sertifikasi
  4. Memelihara dan mempertahankan kinerja sertifikasi selama umur sertifikasi
  5. Membuka informasi rahasia atas keperluan otoritas kompeten
  6. Menyetujui kegiatan witness yang dilakukan di tempat usahanya

LSPr SERFITATAMA
PT. Sertifindo Wisata Utama

Ruko Setiabudi Square No. 12 lantai 2
Jl. Setiabudi - Srondol Kota Semarang